Resmi Terbit Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Honor Dan Pinjaman Pppk

 Presiden Joko Widodo alhasil menandatangani Peraturan Presiden tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). 


Puluhan Ribu Warga Garut Bagian Selatan Terancam Jika Tsunami Besar Datang
  • Puncak Malaya, Wisata Alam Ketinggian Mempesona di Garut Selatan
  • Asyik, Prakerja Gelombang 10 Telah Dibuka
  • RPP Daring PJOK 1 Lembar SMP/MTS Kelas 9 Revisi 2020

  • “Bagi aku ini kabar baik. Saya masih memegang pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dan Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko yang pada dasarnya menyampaikan NIP PPPK akan lebih dahulu ditetapkan dibandingkan CPNS 2019,” tutur Titi, Senin (28/9). 


    Bila NIP CPNS 2019 mulai ditetapkan pada 1 November sampai 30 November 2020, memiliki arti kata Titi, NIP PPPK dapat saja diterbitkan pada Oktober. Sebab, PPPK hasil seleksi Februari 2019 telah lebih dahulu ditetapkan kelulusannya yakni pada 2019. 


    “Saya mesti tetap optimistis NIP PPPK akan lebih dahulu ditetapkan lalu disusul penetapan SK. Ini alasannya menyaksikan kemajuan CPNS 2019 yang prosesnya masih berjalan,” terangnya. Dalam beberapa kesempatan, baik Bima Haria Wibisana maupun Teguh Widjinarko memutuskan penetapan NIP PPPK 2019 akan lebih dahulu dibandingkan CPNS 2019. 


    Karo Humas BKN Paryono mengungkapkan, Desember 2020, CPNS 2019 yang dinyatakan lulus pada pengumuman 30 Oktober 2020, akan mendapat honor perdananya. 


    Bima Haria juga berulang kali menyodorkan penerbitan NIP PPPK menanti terbitnya Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK. Dengan terbitnya Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, supaya para honorer K2 yang lulus PPPK secepatnya mengantongi NIP. (esy/jpnn) 


    Sumber: www.jpnn.com

    Komentar

    Postingan populer dari blog ini

    Tanya Jawab Seputar Santunan Subsidi Upah Bagi Pendidik Dan Tendik Non Pns

    Contoh Surat Lamaran Pppk

    Seorang Warga Purbayani Meninggal Akhir Tersengat Arus Listrik